Buku

Pemberlakuan Hukum Jinayah di Aceh dan Kelantan

LSIP, Jakarta · 2014

Ringkasan

Kajian perbandingan Dr. Khamami Zada, M.A., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengenai upaya pemberlakuan hukum pidana Islam (jinayah) di dua wilayah Melayu: Provinsi Aceh di Indonesia dan Negeri Kelantan di Malaysia. Buku ini menelusuri latar sejarah, politik, dan hukum yang mendorong kedua wilayah mengadopsi hukum jinayah: otonomi khusus dan perdamaian Aceh yang melahirkan qanun-qanun syariat (khalwat, khamar, maisir, hingga Qanun Jinayat), serta agenda Parti Islam Se-Malaysia (PAS) melalui Enakmen Kanun Jenayah Syariah (Hudud) Kelantan 1993 yang terbentur sistem federal dan konstitusi Malaysia. Penulis membandingkan sumber hukum, jenis delik dan sanksi (hudud, qishash, ta'zir), lembaga pelaksana seperti Mahkamah Syar'iyah dan Wilayatul Hisbah, serta respons masyarakat sipil, ulama, dan pemerintah pusat. Analisis ini menunjukkan bahwa pemberlakuan hukum jinayah di kedua wilayah merupakan hasil negosiasi antara aspirasi keagamaan, identitas lokal, dan batas-batas negara-bangsa modern.

Nomor inventaris
KBA-BKU-2014-0003
Jenis dokumen
Buku
Sumber terbitan
LSIP, Jakarta
Tanggal terbit
2014
Penulis
Khamami Zada
Klasifikasi LC
KBP — Hukum Islam
Subjek LCSH
Islamic law Islamic law -- Indonesia -- Aceh Islamic law -- Malaysia -- Kelantan
Kategori BISAC
LAW119000 LAW / Islamic
Bahasa
Indonesia
Keterangan
Buku karya Dr. Khamami (Khamami Zada), M.A., diterbitkan LSIP, 2014. Salinan dengan label perpustakaan pada sampul depan.
Status hak cipta
Koleksi pribadi KBA13 Academy
Koleksi
Buku

Cara mengutip

Khamami Zada, “Pemberlakuan Hukum Jinayah di Aceh dan Kelantan”, LSIP, Jakarta, 2014. Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, KBA-BKU-2014-0003.