Pemberlakuan Hukum Jinayah di Aceh dan Kelantan
LSIP, Jakarta · 2014
Ringkasan
Kajian perbandingan Dr. Khamami Zada, M.A., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengenai upaya pemberlakuan hukum pidana Islam (jinayah) di dua wilayah Melayu: Provinsi Aceh di Indonesia dan Negeri Kelantan di Malaysia. Buku ini menelusuri latar sejarah, politik, dan hukum yang mendorong kedua wilayah mengadopsi hukum jinayah: otonomi khusus dan perdamaian Aceh yang melahirkan qanun-qanun syariat (khalwat, khamar, maisir, hingga Qanun Jinayat), serta agenda Parti Islam Se-Malaysia (PAS) melalui Enakmen Kanun Jenayah Syariah (Hudud) Kelantan 1993 yang terbentur sistem federal dan konstitusi Malaysia. Penulis membandingkan sumber hukum, jenis delik dan sanksi (hudud, qishash, ta'zir), lembaga pelaksana seperti Mahkamah Syar'iyah dan Wilayatul Hisbah, serta respons masyarakat sipil, ulama, dan pemerintah pusat. Analisis ini menunjukkan bahwa pemberlakuan hukum jinayah di kedua wilayah merupakan hasil negosiasi antara aspirasi keagamaan, identitas lokal, dan batas-batas negara-bangsa modern.
Cara mengutip
Khamami Zada, “Pemberlakuan Hukum Jinayah di Aceh dan Kelantan”, LSIP, Jakarta, 2014. Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, KBA-BKU-2014-0003.