Menteri dan Partai Politik
Kompas · 2014-09-08
Ringkasan
Artikel opini Miftah Thoha, guru besar ilmu administrasi publik, di harian Kompas, dengan ilustrasi karya Didie SW, yang ditulis ketika presiden terpilih Joko Widodo menyusun kabinet. Penulis menelusuri sejarah pengisian jabatan menteri di Indonesia: zaman Bung Karno dan Bung Hatta ketika menteri dipilih karena keahlian dan kenegarawanan, termasuk tokoh nonpartai seperti Djuanda, Sultan Hamengku Buwono IX, Bahder Djohan, dan Moh Yamin dalam zaken kabinet; masa demokrasi liberal ketika partai politik amat menentukan; Demokrasi Terpimpin yang mulai mengundang tentara ke pemerintahan; hingga Orde Baru yang membuat reputasi partai amat tercela dan menyerahkan kursi menteri kepada Golongan Karya, tentara, dan teknokrat. Ia membandingkan praktik di Jerman, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Australia, lalu menegaskan bahwa dalam sistem presidensial pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden yang harus didasarkan pada kompetensi, keahlian, dan akhlak, dan bahwa menteri yang berasal dari partai wajib mengakhiri kepemimpinannya di partai karena bekerja untuk negara, bukan untuk partainya.
Cara mengutip
Miftah Thoha, “Menteri dan Partai Politik”, Kompas, 2014-09-08. Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, KBA-KLP-2014-0010.
