Perbankan Berorientasi Sosial
Kompas · 2014-10-11
Ringkasan
Artikel opini Dian Ediana Rae, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bandung, di harian Kompas yang memanfaatkan pembahasan perubahan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 di DPR sebagai momentum menimbang ulang peran sosial perbankan. Bercermin pada konfrontasi pemerintah dan bank di Inggris pascakrisis 2008 (periode bank bashing dan kesepakatan Project Merlin) serta krisis keuangan Amerika Serikat akibat pengambilan risiko berlebihan, penulis menegaskan bahwa bank menyangkut kepentingan umum dan harus bergeser dari paradigma shareholder value ke tujuan masyarakat (community goals): pertumbuhan, lapangan kerja, stabilitas sosial, dan lingkungan. Ia mengkritik UU 10/1998 sebagai produk darurat krisis 1997–1998 yang justru menghapus kewajiban penyaluran kredit ke UMKM dan ekspor, lalu mendaftar persoalan yang harus diatur UU baru: arah sistem perbankan nasional, kepemilikan asing, peran BPR dan BPD, universal dan offshore banking, derivatif, shadow banking, pencucian uang, perlindungan konsumen, dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, serta tantangan tata kelola bank.
Cara mengutip
Dian Ediana Rae, “Perbankan Berorientasi Sosial”, Kompas, 2014-10-11. Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, KBA-KLP-2014-0005.