Kliping

Politik Baru Perikanan

Kompas · Kompas, Selasa, 7 April 2015; rubrik Opini (bagian bawah beberapa kolom terpotong pada pindaian) · 2015-04-07

Ringkasan

Artikel opini Arif Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, tentang lima bulan pertama kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Penulis menilai moratorium kapal eks asing dan larangan alih muatan berorientasi pada kedaulatan, sedangkan pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan serta larangan trawl dan seine nets berorientasi pada keberlanjutan. Ia menguraikan manfaatnya bagi pemulihan sumber daya, berkurangnya konflik nelayan, dan penghematan bahan bakar, tetapi mengakui dampak bagi nelayan cantrang. Dengan kerangka "rem" dan "gas", ia mengusulkan solusi kesejahteraan jangka pendek: permodalan, pelatihan, mata pencarian alternatif, padat karya, dan investasi armada nasional.

Nomor inventaris
KBA-KLP-2015-0007
Jenis dokumen
Kliping
Sumber terbitan
Kompas
Tanggal terbit
2015-04-07
Edisi dan halaman
Kompas, Selasa, 7 April 2015; rubrik Opini (bagian bawah beberapa kolom terpotong pada pindaian)
Penulis
Arif Satria
Klasifikasi LC
GC1018 — Kebijakan sumber daya laut
Subjek LCSH
Fishery policy -- Indonesia Illegal, unreported, unregulated fishing -- Indonesia Trawls and trawling -- Law and legislation -- Indonesia
Kategori BISAC
POL044000 POLITICAL SCIENCE / Public Policy / Environmental Policy
Bahasa
Indonesia
Keterangan
Kliping ini memuat artikel opini Arif Satria berjudul "Politik Baru Perikanan" dari harian Kompas, Selasa, 7 April 2015. Penulis tercantum sebagai Dekan Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor. Artikel ini terbit sekitar lima bulan setelah Susi Pudjiastuti dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Halaman kliping memperlihatkan potongan kepala halaman bertanggal, judul besar berhuruf miring, nama penulis, lima kolom teks, serta dua subjudul, yakni "Kedaulatan dan keberlanjutan" dan "Gebrakan baru". Bagian bawah beberapa kolom tampak terpotong pada pindaian, sehingga sebagian kecil teks tidak terbaca. Arif Satria membuka tulisannya dengan mencatat bahwa dalam lima bulan masa jabatannya, Menteri Susi telah membuat sejumlah gebrakan yang mengejutkan publik. Gebrakan pertama adalah peraturan menteri tentang moratorium perizinan kapal eks asing dan larangan alih muatan di tengah laut, yang mendapat dukungan publik luar biasa. Gebrakan kedua adalah peraturan menteri tentang pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, serta peraturan menteri tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela atau trawl dan pukat tarik atau seine nets. Kebijakan kedua inilah yang menimbulkan polarisasi tanggapan di kalangan nelayan. Penulis lalu bertanya apakah regulasi-regulasi tersebut akan menjadi babak baru perikanan Indonesia. Bagian "Kedaulatan dan keberlanjutan" menilai gebrakan pertama sebagai kebijakan yang berorientasi pada kedaulatan. Hasilnya adalah meningkatnya kesadaran publik tentang pentingnya kedaulatan di laut. Penulis mencatat temuan-temuan yang terungkap: penangkapan ikan ilegal masih marak dengan modus pelanggaran batas wilayah, bendera ganda, alih muatan, dokumen palsu, atau tanpa dokumen, bahkan satu izin kapal dipakai oleh beberapa kapal. Penangkapan ilegal juga diikuti bahan bakar ilegal dan pekerja ilegal, termasuk awak kapal asing di kapal eks asing yang menandakan masih adanya kepemilikan asing. Ikan hasil tangkapan pun dialirkan ke luar negeri, sementara industri pengolahan dalam negeri kekurangan bahan baku. Menurut penulis, gebrakan ini membuat laut sekitar Laut Arafura dan Laut Tiongkok Selatan lebih lengang dari kapal asing, sehingga sumber daya ikan berpeluang pulih dan armada nasional lebih leluasa. Dampaknya juga terasa pada berkurangnya pasokan bahan baku industri pengolahan ikan di negara tetangga. Gebrakan kedua dinilai berorientasi pada keberlanjutan sumber daya ikan. Penulis menyebut bahwa larangan pukat hela telah lama dinantikan nelayan tradisional yang dirugikan oleh praktik kapal pukat. Ia menguraikan sejumlah dampak positif larangan tersebut. Pertama, pemulihan sumber daya ikan, dengan contoh pengalaman Hong Kong yang menurut WWF mengalami peningkatan populasi cumi-cumi beberapa tahun setelah larangan trawl. Kedua, berkurangnya konflik nelayan, karena trawl sering beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional. Penulis mengingatkan konflik di Pekalongan pada 1970-an dan di pantai utara Jawa hingga 1980-an yang mendorong lahirnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, serta konflik serupa di Aceh dan Sumatera Utara. Ketiga, penghematan bahan bakar, sebab trawl tergolong alat tangkap yang boros bahan bakar dibandingkan jaring insang atau pukat cincin, sebagaimana diuraikan dalam penelitian penulis sendiri dan data dari Vietnam. Namun, penulis mengakui bahwa kebijakan ini menuai demonstrasi nelayan cantrang di Jawa, yang suaranya lebih keras terdengar daripada suara nelayan kecil tradisional yang mendukung. Ia menegaskan adanya dampak negatif berupa potensi hilangnya mata pencarian, apalagi peraturan sebelumnya hanya membatasi penggunaan pukat. Ia juga mencatat bahwa baik aturan lama maupun aturan baru sama-sama melarang kapal cantrang di atas ukuran tertentu, tetapi di lapangan sering ditemukan praktik manipulasi ukuran kapal, sehingga larangan untuk kapal besar sebenarnya bukan hal baru. Bagian "Gebrakan baru" merupakan inti tawaran penulis. Dengan merujuk Bryant (2000), Arif Satria menyebut kedua gebrakan tersebut menjalankan fungsi pemerintah sebagai "rem", yaitu pelindung lingkungan dan penjaga kedaulatan. Fungsi ini penting, tetapi kesejahteraan yang dihasilkannya bersifat jangka panjang dan tidak langsung. Karena itu, perlu diimbangi dengan fungsi "gas", yaitu pemerintah sebagai agen pembangunan yang menghadirkan kesejahteraan jangka pendek. Ia mengusulkan beberapa langkah: solusi jangka pendek bagi nelayan terdampak, seperti akses permodalan untuk mengganti alat tangkap, pelatihan, mata pencarian alternatif, dan masa transisi; proyek padat karya seperti rehabilitasi kawasan pesisir yang rawan rob; pengembangan sentra perikanan; serta iklim investasi yang lebih baik agar armada nasional dapat mengisi kekosongan izin yang ditinggalkan kapal eks asing. Ia menutup dengan harapan agar kombinasi "gas" dan "rem" menjadi babak baru perikanan Indonesia yang berdaulat, berkelanjutan, dan menyejahterakan. Kliping ini memiliki nilai sejarah kebijakan yang tinggi. Kebijakan Susi Pudjiastuti, terutama penenggelaman kapal pencuri ikan dan larangan cantrang, menjadi salah satu kebijakan paling populer sekaligus paling kontroversial pada periode pertama pemerintahan Jokowi. Larangan cantrang berkali-kali ditunda karena protes nelayan, dan pada periode berikutnya, di bawah menteri yang berbeda, aturan tersebut direvisi dan cantrang kembali diizinkan dengan pengaturan tertentu. Artikel ini memperlihatkan bahwa sejak awal seorang pakar kebijakan perikanan telah mengingatkan perlunya menyeimbangkan perlindungan sumber daya dengan kesejahteraan nelayan. Kliping ini juga dapat dibaca bersama artikel Arif Satria lain dalam koleksi, "Kepemimpinan Kelautan", yang terbit di Kompas pada Mei 2014, sebelum Jokowi terpilih. Pada artikel terdahulu itu penulis berharap lahirnya presiden dengan kepemimpinan kelautan yang kuat. Artikel tahun 2015 ini dapat dipandang sebagai evaluasi awal atas harapan tersebut, ketika visi Poros Maritim Dunia mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata. Membaca keduanya berdampingan membantu peneliti memahami perkembangan pemikiran seorang akademisi yang kemudian menjadi Rektor IPB. Bagi pembaca di Aceh, artikel ini relevan karena menyebut konflik trawl di Aceh dan karena nelayan Aceh memiliki lembaga adat laut, Panglima Laot, yang selama ini mengatur penggunaan alat tangkap dan menyelesaikan sengketa di laut. Kebijakan pusat tentang alat tangkap dan kapal asing berinteraksi dengan aturan adat ini, sehingga kliping ini dapat menjadi bahan kajian tentang pluralisme hukum dalam pengelolaan perikanan. Artikel ini juga memperlihatkan cara seorang akademisi memakai kerangka teori untuk menilai kebijakan publik secara konstruktif. Konsep "gas" dan "rem" yang dipinjam dari literatur ekologi politik membantu pembaca memahami bahwa kebijakan konservasi dan kebijakan pembangunan tidak harus dipertentangkan. Secara fisik, kliping berupa potongan halaman koran berwarna kekuningan dengan kepala halaman bertanggal di bagian atas. Teks lima kolom terbaca jelas, tetapi bagian paling bawah beberapa kolom terpotong. Gambar yang diunggah telah diluruskan dan diperjelas untuk keterbacaan. Teks lengkap artikel tidak disalin ke dalam katalog ini karena hak ciptanya berada pada penulis dan penerbit; keterangan ini merupakan uraian kuratorial untuk membantu pengguna memahami isi, konteks, dan nilai penelitiannya. Subjek penelusuran yang sesuai meliputi kebijakan perikanan, Susi Pudjiastuti, penangkapan ikan ilegal, larangan trawl dan cantrang, kedaulatan maritim, nelayan tradisional, dan Poros Maritim Dunia. Untuk keperluan kutipan, rujukan dapat ditulis sebagai berikut: Arif Satria, "Politik Baru Perikanan", Kompas, 7 April 2015, rubrik Opini.
Status hak cipta
Koleksi pribadi KBA13 Academy
Koleksi
Kliping

Cara mengutip

Arif Satria, “Politik Baru Perikanan”, Kompas, Kompas, Selasa, 7 April 2015; rubrik Opini (bagian bawah beberapa kolom terpotong pada pindaian), 2015-04-07. Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, KBA-KLP-2015-0007.