Kliping

Megakorupsi Pendidikan di DKI

Kompas · Kompas, Senin, 27 April 2015; rubrik Opini · 2015-04-27

Ringkasan

Artikel opini Febri Hendri AA dari Indonesia Corruption Watch tentang kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dan barang lain di sekolah-sekolah DKI Jakarta, yang ia sebut sebagai megakorupsi pendidikan karena kerugiannya hampir menyamai separuh kerugian ratusan kasus korupsi pendidikan nasional selama satu dasawarsa. Penulis menguraikan modus yang melibatkan pejabat, pengusaha, dan politisi: lobi agar barang masuk anggaran, imbalan berbasis persentase, penggelembungan harga dan volume, kegiatan titipan, rekayasa harga perkiraan sendiri, serta pengaturan peserta lelang. Ia merekomendasikan sistem antikorupsi elektronik dari perencanaan hingga pengadaan dan partisipasi rakyat untuk menghukum politisi korup melalui pemilu.

Nomor inventaris
KBA-KLP-2015-0008
Jenis dokumen
Kliping
Sumber terbitan
Kompas
Tanggal terbit
2015-04-27
Edisi dan halaman
Kompas, Senin, 27 April 2015; rubrik Opini
Penulis
Febri Hendri AA
Klasifikasi LC
JQ760–779 — Pemerintahan dan politik Indonesia
Subjek LCSH
Political corruption -- Indonesia -- Jakarta Government purchasing -- Corrupt practices -- Indonesia Education -- Indonesia -- Finance
Kategori BISAC
POL064000 POLITICAL SCIENCE / Corruption & Misconduct
Bahasa
Indonesia
Keterangan
Kliping ini memuat artikel opini Febri Hendri AA berjudul "Megakorupsi Pendidikan di DKI" dari harian Kompas, Senin, 27 April 2015. Penulis tercantum sebagai Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW). Pindaian dilengkapi catatan sumber dan nama penulis di bagian atas gambar. Halaman kliping memperlihatkan judul besar berhuruf miring, nama penulis, empat kolom teks, dua subjudul, yakni "Megakorupsi" dan "Modus korupsi", serta ilustrasi karya Didie SW berupa tangan bersarung hitam yang setiap jarinya ditunggangi sosok-sosok berkacamata hitam, simbol para pelaku yang beramai-ramai menggerogoti anggaran. Febri Hendri membuka artikelnya dengan menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply atau UPS di sekolah-sekolah Jakarta sebagai kasus paling fantastis. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 186 miliar, dan menurut penulis merupakan kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan yang pernah disidik aparat penegak hukum. Kerugian akan semakin besar karena aparat juga menyidik tiga kasus lain, yaitu pengadaan pencetak dan pemindai tiga dimensi serta pengadaan enam judul buku. Penulis juga menyebut ratusan kegiatan lain di dinas pendidikan DKI Jakarta dengan alokasi dana triliunan rupiah yang berpotensi dikorupsi karena realisasi dan pengadaan barang serta jasanya ditengarai bermasalah. Bagian "Megakorupsi" menempatkan kasus Jakarta dalam perspektif nasional. Penulis mengutip data pemantauan ICW bahwa selama 2003–2013 aparat penegak hukum menyidik dan menetapkan tersangka pada ratusan kasus korupsi pendidikan di seluruh Indonesia dengan total kerugian negara ratusan miliar rupiah. Kerugian dari empat kasus di Jakarta saja, menurutnya, hampir separuh kerugian seluruh kasus tersebut. Bila penyidik berhasil menelusuri ratusan kegiatan yang berpotensi korupsi, kerugian negara bisa jauh melebihi total kerugian kasus korupsi pendidikan yang pernah ditindak. Karena itu, penulis menyebut kasus ini sebagai megakorupsi pendidikan. Bagian "Modus korupsi" merupakan inti analisis. Penulis menjelaskan bahwa besarnya alokasi anggaran pendidikan telah menarik berbagai aktor untuk menikmati kelebihan dana sektor ini. Ia mengidentifikasi tiga aktor utama: pejabat pemerintah, pengusaha, dan politisi. Modusnya dimulai dari tahap perencanaan anggaran. Pengusaha atau kelompoknya berusaha meyakinkan politisi dan pejabat dinas pendidikan bahwa barang tertentu dibutuhkan sekolah, misalnya melalui seminar, sosialisasi, atau pelatihan guru ke luar negeri. Mereka juga membiayai perjalanan pejabat, politisi, dan keluarganya untuk memperoleh akses terhadap anggaran. Bila barang yang dijual masuk ke dalam anggaran, pengusaha memberikan imbalan kepada anggota dewan, pejabat, dan pegawai pemerintah, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase anggaran yang disetujui. Penulis menjelaskan bahwa manipulasi anggaran tidak hanya menyangkut penyusunan mata anggaran, tetapi juga nilai dan volume barang. Harga satuan dapat digelembungkan sejak penyusunan standar biaya, dan jumlah barang dapat dibesarkan jauh melebihi kebutuhan. Setelah anggaran disahkan, pengusaha mengawal pengadaan. Kegiatan yang tidak diusulkan sekolah, tetapi merupakan titipan anggota dewan, dijual kepada perantara atau diarahkan kepada perusahaan tertentu. Tahap berikutnya adalah memastikan pejabat pembuat komitmen menetapkan harga perkiraan sendiri sesuai skenario pengusaha, mengatur peserta lelang agar sebagian besar merupakan perusahaan dalam kendali mereka, sehingga siapa pun pemenangnya akan membutuhkan pasokan barang dari mereka. Setelah lelang, perusahaan pemenang memasok barang ke sekolah, dan pengusaha membagikan uang kepada semua pihak yang terlibat. Penulis menutup dengan rekomendasi. Ia menilai alokasi anggaran pendidikan akan terus dihantui korupsi karena politisi, pengusaha, dan birokrat selalu menemukan cara menggasak anggaran. Karena itu diperlukan sistem antikorupsi yang sistematis dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pertanggungjawaban. Ia menyebut perangkat elektronik yang sudah ada, seperti e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-purchasing, yang memungkinkan semua aktivitas tercatat dan memudahkan pelacakan. Selain itu, partisipasi rakyat perlu didorong agar masyarakat dapat menjatuhkan sanksi melalui pemilihan umum dengan tidak memilih anggota dewan dan partai politik yang korup. Konteks kliping ini sangat penting. Kasus UPS mencuat pada awal 2015 di tengah perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gubernur menuduh adanya mata anggaran siluman dalam rancangan anggaran, termasuk pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah dengan nilai yang tidak wajar, dan memperkenalkan sistem penganggaran elektronik untuk mencegah penyisipan anggaran. Perseteruan ini berujung pada penyelidikan kepolisian dan kejaksaan. Dalam proses hukum selanjutnya, sejumlah pejabat dinas dan anggota DPRD dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Artikel ini merekam tahap awal kasus tersebut dari sudut pandang lembaga pemantau korupsi. Bagi kajian antikorupsi, kliping ini bernilai karena menguraikan secara rinci rantai korupsi pengadaan barang dan jasa, dari perencanaan hingga pembagian keuntungan. Uraian ini sejalan dengan banyak temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kajian akademis tentang korupsi anggaran di tingkat daerah setelah desentralisasi. Mahasiswa hukum, administrasi publik, dan ilmu politik dapat memakai artikel ini sebagai bahan studi kasus tentang hubungan antara legislatif daerah, birokrasi, dan pengusaha dalam penggunaan anggaran publik. Kliping ini juga relevan bagi kajian pendidikan. Kewajiban konstitusional mengalokasikan sekurang-kurangnya dua puluh persen anggaran untuk pendidikan membuat sektor ini memiliki dana besar, tetapi sekaligus menjadikannya sasaran empuk korupsi. Pertanyaan tentang bagaimana anggaran pendidikan yang besar dapat benar-benar meningkatkan mutu, bukan memperkaya pihak tertentu, tetap menjadi persoalan pokok kebijakan pendidikan Indonesia. Artikel ini dapat dibaca bersama kliping lain dalam koleksi tentang Kurikulum 2013 dan pendidikan tinggi untuk memperoleh gambaran lebih utuh tentang tantangan pendidikan nasional pada pertengahan 2010-an. Bagi pembaca di Aceh, isu ini juga relevan karena Aceh mengelola dana otonomi khusus dan anggaran pendidikan yang besar, dan beberapa kasus pengadaan di sektor pendidikan daerah pernah menjadi sorotan. Modus yang diuraikan penulis dapat menjadi rujukan bagi pengawasan anggaran di daerah lain. Sebagai catatan kritis, artikel ini ditulis oleh aktivis lembaga antikorupsi dengan tujuan advokasi. Angka potensi kerugian dan uraian modus disampaikan secara umum dan belum seluruhnya teruji di pengadilan pada saat artikel terbit. Pembaca perlu membandingkannya dengan putusan pengadilan dan laporan resmi untuk menilai fakta hukum yang akhirnya terbukti. Secara fisik, kliping berupa potongan halaman koran berwarna kekuningan yang difoto dengan latar putih dan dilengkapi keterangan sumber serta nama penulis di bagian atas gambar. Teks empat kolom terbaca, meskipun sebagian kecil tepi kiri sedikit kabur. Teks lengkap artikel tidak disalin ke dalam katalog ini karena hak ciptanya berada pada penulis dan penerbit; keterangan ini merupakan uraian kuratorial untuk membantu pengguna memahami isi, konteks, dan nilai penelitiannya. Subjek penelusuran yang sesuai meliputi korupsi pendidikan, kasus UPS DKI Jakarta, pengadaan barang dan jasa, anggaran pendidikan, DPRD DKI Jakarta, Indonesia Corruption Watch, dan penganggaran elektronik. Untuk keperluan kutipan, rujukan dapat ditulis sebagai berikut: Febri Hendri AA, "Megakorupsi Pendidikan di DKI", Kompas, 27 April 2015, rubrik Opini.
Status hak cipta
Koleksi pribadi KBA13 Academy
Koleksi
Kliping

Cara mengutip

Febri Hendri AA, “Megakorupsi Pendidikan di DKI”, Kompas, Kompas, Senin, 27 April 2015; rubrik Opini, 2015-04-27. Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, KBA-KLP-2015-0008.