Kliping

Jangan Rampas Hak Rakyat

Kompas · Kompas, Selasa, 23 September 2014; rubrik Opini · 2014-09-23

Ringkasan

Artikel opini Bupati Way Kanan, Lampung, Bustami Zainudin, di Kompas 23 September 2014 ini menolak RUU Pilkada yang hendak mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Penulis menilai pilkada langsung telah mendidik rakyat memahami demokrasi dan merupakan wujud penghormatan tertinggi terhadap kedaulatan rakyat. Menurutnya, kelemahan pilkada langsung cukup diperbaiki pada prosedur penyelenggaraan, bukan dengan mengganti sistem. Argumen biaya politik tinggi dan konflik horizontal ia sebut masih dapat diperdebatkan, sementara pemilihan lewat DPRD berisiko melahirkan kepala daerah tanpa rekam jejak dan tidak dikenal rakyat. Akar masalahnya, kata penulis, adalah kegagalan pemerintah dan partai melakukan pendidikan politik. Kliping dilengkapi ilustrasi kursi karya Jitet dan Pengantar Redaksi yang merujuk tulisan St Sunardi. Tiga hari kemudian DPR mengesahkan UU Pilkada lewat DPRD, lalu Presiden SBY menerbitkan Perppu pada Oktober 2014 yang memulihkan pilkada langsung.

Nomor inventaris
KBA-KLP-2014-0030
Jenis dokumen
Kliping
Sumber terbitan
Kompas
Tanggal terbit
2014-09-23
Edisi dan halaman
Kompas, Selasa, 23 September 2014; rubrik Opini
Penulis
Bustami Zainudin
Klasifikasi LC
JQ760–779 — Pemerintahan dan politik Indonesia
Subjek LCSH
Local elections -- Indonesia Local government -- Indonesia Democracy -- Indonesia
Kategori BISAC
POL008000 POLITICAL SCIENCE / Political Process / Campaigns & Elections
Bahasa
Indonesia
Keterangan
Kliping ini memuat artikel opini Bustami Zainudin berjudul "Jangan Rampas Hak Rakyat" dari harian Kompas, Selasa, 23 September 2014. Pada akhir tulisan, penulis tercantum sebagai Bupati Way Kanan, Lampung. Pindaian memperlihatkan judul besar berhuruf miring di bagian atas, nama penulis berhuruf kapital, lalu empat kolom teks yang dibuka dengan huruf awal besar. Di tengah halaman terdapat ilustrasi karya Jitet berupa sebuah kursi berwarna biru tua dengan rangka keemasan, sandaran berjeruji menyerupai jendela sel, dan kaki-kaki ramping, sebuah citra yang dengan mudah dibaca sebagai simbol kursi kekuasaan kepala daerah yang sedang diperebutkan. Artikel ini memiliki dua subjudul, yakni "Mengerti makna demokrasi" dan "Penghormatan tertinggi". Di sudut kanan bawah terdapat kotak "Pengantar Redaksi" yang dilengkapi foto seorang lelaki berkacamata dengan keterangan arsip pribadi. Kotak itu menyatakan bahwa upaya menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung bertentangan dengan gagasan demokrasi, dapat menjerumuskan pada kesesatan berpikir dalam politik, apalagi bila dipicu oleh hasil pemilihan presiden, lalu mengarahkan pembaca pada uraian St Sunardi, dosen Pascasarjana Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, berjudul "Menyelamatkan Masa Depan Demokrasi" di Kompas Siang pada hari yang sama. Catatan sumber "Sumber: Kompas, 23 September 2014" tertera di bawah gambar. Tulisan ini lahir dari pergulatan seorang pejabat daerah yang sedang menjabat. Bustami Zainudin menulis sebagai bupati, artinya sebagai seseorang yang memperoleh jabatannya melalui pemilihan langsung dan kini menghadapi kemungkinan bahwa mekanisme yang mengantarnya ke kursi itu akan dihapus. Posisi ini memberi tulisan bobot kesaksian, tetapi juga perlu dibaca dengan kesadaran bahwa para kepala daerah hasil pilkada langsung memiliki kepentingan langsung dalam perdebatan tersebut. Dalam kliping, penulis sendiri mencatat bahwa gubernur, bupati, dan wali kota pada saat itu ikut menyuarakan penolakan, sesuatu yang ia sebut sebagai keadaan terbalik karena para kepala daerah biasanya justru menjadi sasaran demonstrasi, bukan pelakunya. Bagian pembuka artikel menggambarkan suasana politik sesudah pemilihan presiden Juli 2014. Menurut penulis, sebelum rakyat sempat tenang dari dinamika pilpres, keinginan sebagian anggota DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD, yang semula berasal dari usul pemerintah, mengejutkan panggung politik nasional. Penulis berpendapat bahwa mengembalikan pilkada kepada DPRD merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan menabrak gagasan konstitusional tentang kedaulatan rakyat. Ia mengakui bahwa pilkada langsung barangkali belum maksimal menghasilkan pemimpin sesuai harapan rakyat, tetapi bila kepala daerah dipilih DPRD, rakyat kehilangan kewenangan untuk menentukan hak politiknya, dan proses pendidikan politik bagi warga ikut terhenti. Di bawah subjudul "Mengerti makna demokrasi", penulis menegaskan bahwa pilkada langsung telah membuat rakyat memahami arti demokrasi karena mereka dapat menentukan dan berperan langsung dalam memilih pemimpin yang menurut mereka layak dan berintegritas. Bila RUU disahkan, rakyatlah pihak yang paling terluka. Ia meminta anggota DPR mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. Argumen utamanya adalah bahwa kelemahan pilkada langsung tidak harus dijawab dengan mengganti modelnya. Bagi penulis, persoalannya terletak pada prosedur penyelenggaraan yang masih kurang, bukan pada sistem itu sendiri. Ia menyebut RUU tersebut sebagai cerminan kepentingan elite politik dan menyatakan bahwa rakyat adalah pemegang saham terbesar negeri ini, sebuah metafora korporat yang menarik karena memakai bahasa kepemilikan untuk menegaskan kedaulatan. Penulis lalu menanggapi dua argumen pokok para pendukung pilkada lewat DPRD. Argumen pertama menyangkut biaya politik yang tinggi. Menurutnya, klaim itu masih dapat diperdebatkan dan memerlukan perhitungan menyeluruh, argumentatif, serta transparan. Argumen kedua menyangkut kerawanan konflik horizontal selama sepuluh tahun pilkada langsung. Penulis tidak menyangkal adanya konflik, tetapi berpendapat bahwa kontestasi politik memang mengandung gesekan kepentingan dan bahwa hal terpenting adalah bagaimana mengelola konflik secara terlembaga tanpa kekerasan, bukan meniadakan kontestasi itu sendiri. Ia kemudian membalik argumen: risiko pilkada tidak langsung justru lebih besar, karena dapat melahirkan kepala daerah yang minim rekam jejak, kurang cakap, tidak memenuhi harapan publik, dan tidak dikenal oleh rakyatnya sendiri. Penulis juga mengajak pembaca keluar dari debat kusir antara dua kubu dan menunjuk akar persoalan yang sebenarnya, yakni kegagalan pemerintah dan partai politik menjalankan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Bagian "Penghormatan tertinggi" menempatkan pilkada langsung sebagai salah satu bentuk perwujudan penghormatan tertinggi terhadap kedaulatan rakyat. Penulis menambahkan bahwa pengembalian pilkada kepada DPRD tidak sejalan dengan agenda penguatan sistem presidensial, baik di tingkat nasional maupun lokal. Ia merujuk secara umum pada literatur politik yang menyatakan bahwa demokrasi bukan sistem sempurna, tetapi tetap merupakan pilihan terbaik dibandingkan monarki, aristokrasi, otokrasi, plutokrasi, dan gerontokrasi. Konsekuensinya, pemerintah wajib mengantisipasi dan menekan ekses negatif demokrasi tanpa menurunkan kualitasnya, terutama karena Indonesia masih berada dalam masa transisi. Penulis juga mengingatkan para kepala daerah terpilih agar mengutamakan program yang mendasar bagi rakyat, yaitu kesejahteraan yang adil dan merata. Penutup artikel memperlihatkan nada khas pejabat daerah yang religius. Kepada wakil rakyat di Senayan yang masih ragu, penulis menyarankan istikharah bersama karena persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan bukan perkara main-main. Ia berharap pemerintah dan DPR melahirkan undang-undang yang berpihak kepada rakyat dan diridai Tuhan. Perpaduan antara argumen konstitusional, kalkulasi kebijakan, dan seruan religius ini mencerminkan cara politisi lokal Indonesia membingkai persoalan kelembagaan dalam bahasa moral yang akrab bagi pemilihnya. Konteks sejarah kliping ini sangat penting. Tiga hari setelah artikel terbit, pada 26 September 2014, rapat paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menetapkan pemilihan melalui DPRD. Keputusan itu diambil melalui pemungutan suara setelah fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang, sehingga koalisi partai pendukung Prabowo Subianto dalam pilpres unggul. Gelombang kritik publik, termasuk dari asosiasi kepala daerah dan kelompok masyarakat sipil, kemudian mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pada awal Oktober 2014 yang mengembalikan pilkada langsung. Perppu itu kemudian disetujui DPR menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan pilkada serentak pertama digelar pada Desember 2015. Dengan demikian, kliping ini merekam suara penolakan pada detik-detik terakhir sebelum keputusan parlemen yang kemudian dibatalkan oleh jalur eksekutif. Bagi kajian politik Indonesia, kliping ini berguna sebagai dokumen perdebatan desentralisasi dan demokrasi lokal pasca-Reformasi. Perdebatan tentang biaya politik, politik uang, konflik horizontal, dan kualitas kepala daerah terus berulang hingga kini, termasuk dalam wacana tentang pilkada asimetris dan usulan agar sebagian kepala daerah kembali dipilih DPRD. Bagi Aceh, isu ini memiliki dimensi khusus karena pemilihan kepala daerah di Aceh diatur pula oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh tahun 2006, yang memberi ruang bagi calon perseorangan dan partai politik lokal. Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa pilkada langsung juga dapat menjadi sarana integrasi bekas kombatan ke dalam politik elektoral, sehingga perubahan mekanisme pemilihan di tingkat nasional selalu memiliki implikasi bagi daerah dengan kekhususan. Bagi antropologi politik, cara penulis menggabungkan bahasa hak, bahasa saham, dan bahasa ibadah dapat dibaca sebagai contoh retorika kepemimpinan lokal di Indonesia. Sebagai catatan kritis, artikel ini lebih bersifat seruan normatif daripada analisis empiris. Penulis meminta kalkulasi biaya yang transparan tetapi tidak menyajikan data tentang biaya pilkada, frekuensi konflik, atau kinerja kepala daerah hasil pemilihan langsung. Klaim bahwa pilkada lewat DPRD akan menghasilkan pemimpin yang tidak dikenal rakyat juga tidak diuji dengan pengalaman masa Orde Baru dan awal Reformasi, ketika kepala daerah memang dipilih DPRD dan praktik politik uang di kalangan anggota dewan kerap dilaporkan. Meski demikian, artikel ini tetap bernilai sebagai dokumen posisi seorang kepala daerah pada masa genting, dan kotak Pengantar Redaksi menunjukkan bahwa Kompas sendiri secara terbuka mengambil sikap dalam perdebatan tersebut. Secara fisik, kliping berupa potongan halaman koran berwarna kekuningan yang difoto dengan latar putih. Kolom kiri bagian bawah memperlihatkan bekas lipatan dan kerutan kertas yang cukup jelas sehingga beberapa baris tampak terdistorsi, meskipun teks masih dapat dibaca. Bagian paling bawah kolom kedua dan ketiga sedikit terpotong. Ilustrasi kursi dan foto dalam kotak redaksi tercetak berwarna dan masih tajam. Teks lengkap artikel tidak disalin ke dalam katalog ini karena hak ciptanya berada pada penulis dan penerbit; keterangan ini merupakan uraian kuratorial untuk membantu pengguna memahami isi, konteks, dan nilai penelitiannya. Subjek penelusuran yang sesuai meliputi pemilihan kepala daerah, RUU Pilkada 2014, demokrasi lokal, kedaulatan rakyat, otonomi daerah, DPRD, Perppu Nomor 1 Tahun 2014, dan politik Indonesia pasca-Pemilu 2014. Untuk keperluan kutipan, rujukan dapat ditulis sebagai berikut: Bustami Zainudin, "Jangan Rampas Hak Rakyat", Kompas, 23 September 2014, rubrik Opini.
Status hak cipta
Koleksi pribadi KBA13 Academy
Contributor
Jitet (ilustrator)
Koleksi
Kliping

Cara mengutip

Bustami Zainudin, Jitet (ilustrator), “Jangan Rampas Hak Rakyat”, Kompas, Kompas, Selasa, 23 September 2014; rubrik Opini, 2014-09-23. Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, KBA-KLP-2014-0030.