UII Press, Yogyakarta · Tahun, cetakan, jumlah halaman, dan ISBN eksemplar belum diperiksa. Rujukan pembanding: Yogyakarta: UII Press, 1999, xvi + 160 hlm., 23 cm, ISBN 979-8413-19-9 (belum diverifikasi pada halaman hak cipta eksemplar) · Tanpa tahun
Ringkasan
Buku pengantar karya Amir Mu'allim dan Yusdani, pengajar hukum Islam di Universitas Islam Indonesia, dengan kata pengantar Moh. Mahfud MD dan Asjmuni A. Rahman, terbitan UII Press, Yogyakarta. Melalui istilah konfigurasi, kedua penulis memetakan bentuk dan arah pemikiran hukum Islam, termasuk kedudukan ijtihad, hubungan teks wahyu dengan realitas sosial, peran maslahah dan maqasid al-syari'ah, serta pergeseran dari fikih bermazhab menuju pemikiran yang lebih kontekstual. Buku ini lahir dalam suasana perdebatan pembaruan hukum Islam di Yogyakarta pada akhir 1990-an, sesudah gagasan fikih Indonesia, mazhab nasional, dan reaktualisasi ajaran Islam. Katalog mencatat edisi 1999 setebal xvi dan 160 halaman. Bagi mahasiswa syariah, termasuk di Aceh, buku ini berguna sebagai pijakan teoretis untuk memahami metode ijtihad sebelum memasuki perdebatan tentang perumusan qanun, hukum keluarga, dan hubungan fikih dengan hukum negara.
Nomor inventaris
KBA-BKU-TT-0040
Jenis dokumen
Buku
Sumber terbitan
UII Press, Yogyakarta
Tanggal terbit
Tanpa tahun
Edisi dan halaman
Tahun, cetakan, jumlah halaman, dan ISBN eksemplar belum diperiksa. Rujukan pembanding: Yogyakarta: UII Press, 1999, xvi + 160 hlm., 23 cm, ISBN 979-8413-19-9 (belum diverifikasi pada halaman hak cipta eksemplar)
Islamic law -- MethodologyIslamic law -- Interpretation and constructionIslamic law -- Indonesia
Kategori BISAC
LAW119000 LAW / Islamic
Bahasa
Indonesia
Keterangan
Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam karya Amir Mu'allim dan Yusdani merupakan buku pengantar kajian pemikiran hukum Islam yang diterbitkan oleh UII Press, penerbit Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, dengan kata pengantar dari Moh. Mahfud MD dan Asjmuni A. Rahman. Sampul eksemplar ini didominasi warna hijau kekuningan dengan ornamen arabesk hijau tua bermotif bintang dan sulur di sudut kanan atas. Nama kedua penulis tercetak dengan huruf putih di bagian paling atas, disusul kata Konfigurasi Pemikiran berhuruf serif abu-abu kehitaman. Kata Hukum Islam ditampilkan dalam huruf serif kuning yang besar di atas bidang persegi hijau tua, dan di bawahnya terdapat keterangan pengantar yang menyebut Dr. H. Moh. Mahfud MD serta Prof. Drs. H. Asjmuni A. Rahman. Logo UII Press berupa lingkaran kecil bergambar pohon tercetak di sudut kanan bawah bidang hijau muda, sedangkan pita paling bawah dihiasi motif ubin keramik bergaya Timur Tengah dalam warna biru, hijau, dan kuning.
Kedua penulis dikenal sebagai pengajar di lingkungan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Amir Mu'allim dan Yusdani sama-sama menekuni bidang hukum Islam, usul fikih, dan pemikiran keislaman kontemporer, serta aktif menulis tentang ijtihad dan pembaruan hukum Islam di Indonesia. Yusdani, sebagaimana diberitakan dalam sejumlah profil dosen, berlatar belakang pendidikan pesantren sebelum menempuh studi akademik di perguruan tinggi Islam, dan kemudian mengajar hukum syariah di UII. Rincian riwayat akademik keduanya sebaiknya dicocokkan dengan biodata yang biasanya dimuat di bagian akhir buku, karena keterangan di sini disusun berdasarkan informasi umum dan bukan dari halaman biodata eksemplar.
Kehadiran dua pemberi pengantar memberi petunjuk tentang posisi buku ini dalam lingkungan akademik Yogyakarta pada akhir 1990-an. Moh. Mahfud MD, ketika itu pengajar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia, kelak dikenal luas sebagai Menteri Pertahanan, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Asjmuni A. Rahman adalah guru besar usul fikih yang lama mengajar di IAIN Sunan Kalijaga dan dikenal dekat dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Perpaduan seorang ahli hukum tata negara dan seorang ahli usul fikih sebagai pemberi pengantar mencerminkan watak buku ini, yaitu upaya mempertemukan cara berpikir hukum Islam klasik dengan kebutuhan hukum dalam negara bangsa modern seperti Indonesia.
Judul buku menggunakan kata konfigurasi, istilah yang dalam studi hukum di Indonesia sering dikaitkan dengan gagasan bahwa produk hukum dibentuk oleh susunan kekuatan politik, sosial, dan intelektual yang melingkupinya. Dengan memakai istilah itu, kedua penulis tampaknya hendak memetakan bentuk-bentuk pemikiran hukum Islam, baik dari segi metode maupun dari segi corak dan arah perkembangannya. Pembahasan semacam ini lazimnya mencakup kedudukan ijtihad sebagai sarana menjawab persoalan baru, hubungan antara teks wahyu dan realitas sosial, peran konsep maslahah dan maqasid al-syari'ah, serta pergeseran dari fikih yang bertumpu pada mazhab menuju pemikiran yang lebih kontekstual. Karena keterangan ini disusun dari sampul dan data katalog, rincian bab dan susunan argumen perlu diperiksa langsung pada daftar isi eksemplar.
Konteks intelektual buku ini adalah perdebatan panjang tentang pembaruan hukum Islam di Indonesia. Sejak gagasan fikih Indonesia yang dikemukakan Hasbi Ash-Shiddieqy, mazhab nasional yang diusulkan Hazairin, hingga gagasan reaktualisasi ajaran Islam yang dilontarkan Munawir Sjadzali pada 1980-an, para sarjana Muslim Indonesia berulang kali mempertanyakan bagaimana hukum Islam dapat dirumuskan sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Pada dekade 1990-an, kampus-kampus di Yogyakarta, termasuk UII dan IAIN Sunan Kalijaga, menjadi pusat penting bagi diskusi metodologi hukum Islam, kajian hermeneutika, dan pendekatan sosiologis terhadap fikih. Buku ini lahir dalam suasana tersebut dan dapat dibaca sebagai bagian dari usaha akademik untuk merumuskan peta pemikiran yang dapat digunakan mahasiswa dan dosen di fakultas syariah dan studi Islam.
Data katalog Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta mencatat buku ini terbit di Yogyakarta oleh UII Press pada 1999, setebal xvi dan 160 halaman, berukuran 23 sentimeter, dengan ISBN 979-8413-19-9 serta nomor klasifikasi Dewey 297.401. Data tahun, cetakan, jumlah halaman, dan ISBN eksemplar yang difoto masih perlu dicocokkan dengan halaman hak cipta, karena buku terbitan penerbit kampus semacam ini kerap dicetak ulang tanpa perubahan sampul yang mencolok.
Bagi kajian hukum Islam di Indonesia, buku ini relevan sebagai bahan pengantar yang ringkas. Ukurannya yang tidak terlalu tebal membuatnya cocok digunakan dalam perkuliahan usul fikih, filsafat hukum Islam, dan sejarah pemikiran hukum Islam, terutama untuk memperkenalkan mahasiswa pada keragaman pendekatan dalam memahami syariah. Buku ini juga berguna untuk menelusuri bagaimana sarjana hukum Islam di perguruan tinggi Islam swasta merespons gelombang pembaruan pemikiran pada masa akhir Orde Baru dan awal Reformasi, ketika tuntutan terhadap penerapan syariah di sejumlah daerah mulai menguat.
Bagi pembaca di Aceh, buku ini dapat dibaca bersama perkembangan formalisasi syariat Islam yang dimulai tidak lama setelah buku ini terbit, terutama melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus. Pertanyaan tentang metode ijtihad, kedudukan maslahah, dan hubungan antara fikih dan hukum negara, yang menjadi pusat perhatian buku semacam ini, kemudian menjadi persoalan praktis dalam penyusunan qanun di Aceh. Mahasiswa fakultas syariah dan hukum dapat memanfaatkan buku ini sebagai pijakan teoretis sebelum memasuki perdebatan tentang perumusan qanun jinayat, hukum keluarga, dan peradilan syariah.
Dari sudut antropologi dan sosiologi hukum, buku ini memperlihatkan bagaimana pemikiran hukum Islam di Indonesia tidak hanya berkembang di ruang teks, tetapi juga dibentuk oleh lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan relasi dengan negara. Kenyataan bahwa pengantarnya ditulis oleh tokoh yang kemudian berperan penting dalam lembaga negara dan oleh tokoh yang dekat dengan lembaga fatwa ormas memberi gambaran tentang jejaring sosial yang menopang wacana hukum Islam di Yogyakarta.
Sebagai catatan kritis, buku pengantar yang memetakan konfigurasi pemikiran berisiko menyederhanakan keragaman pandangan ke dalam beberapa kategori besar, misalnya kelompok tekstualis dan kelompok kontekstualis. Pembaca perlu memperhatikan apakah kategori yang digunakan penulis cukup peka terhadap perbedaan di dalam masing-masing kelompok, serta apakah pemikiran ulama lokal dan praktik hukum di tingkat masyarakat juga mendapat tempat. Selain itu, karena buku ini terbit lebih dari dua dekade lalu, perkembangan penting sesudahnya, seperti maraknya kajian maqasid al-syari'ah, kebijakan syariah di daerah, dan perkembangan hukum ekonomi syariah, tentu belum tercakup di dalamnya.
Meskipun demikian, nilai buku ini terletak pada perannya sebagai dokumen intelektual yang merekam cara para pengajar hukum Islam di Yogyakarta merumuskan persoalan metodologis pada masa transisi politik Indonesia. Bagi peneliti sejarah pemikiran hukum Islam, buku ini dapat disandingkan dengan karya-karya sezaman tentang ijtihad, fikih Indonesia, dan politik hukum Islam untuk melihat kesinambungan serta pergeseran gagasan dari masa ke masa.
Dari sisi dokumentasi koleksi, eksemplar ini menunjukkan keausan cukup jelas pada tepi sampul, terutama di sisi kiri dan sudut kanan bawah, serta terdapat lipatan dan bercak kecil pada bidang hijau tua. Label perpustakaan berwarna biru dan putih tertempel pada punggung buku di sisi kiri. Keterangan ini merupakan pengantar kuratorial berdasarkan sampul dan informasi katalog, bukan ringkasan seluruh isi buku.
Subjek penelusuran yang sesuai meliputi pemikiran hukum Islam, usul fikih, ijtihad, pembaruan hukum Islam di Indonesia, filsafat hukum Islam, Universitas Islam Indonesia, dan politik hukum Islam. Untuk keperluan kutipan, rujukan sebaiknya menyebut nama kedua penulis, judul lengkap, penerbit, tahun, dan halaman yang dibaca langsung pada eksemplar.
Status hak cipta
Koleksi pribadi KBA13 Academy
Contributor
Moh. Mahfud MD (pengantar)Asjmuni A. Rahman (pengantar)
Amir Mu'allim, Yusdani, Moh. Mahfud MD (pengantar), Asjmuni A. Rahman (pengantar), “Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam”, UII Press, Yogyakarta, Tahun, cetakan, jumlah halaman, dan ISBN eksemplar belum diperiksa. Rujukan pembanding: Yogyakarta: UII Press, 1999, xvi + 160 hlm., 23 cm, ISBN 979-8413-19-9 (belum diverifikasi pada halaman hak cipta eksemplar). Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, KBA-BKU-TT-0040.