Ringkasan
This monograph examines the dynamics involved in implementing Islamic law in Southeast Asia, and how this issue has become a source of conflict in Kelantan, Malaysia and Aceh, Indonesia. Using textual and fieldwork methodology, the study compares and contrasts the collective experience of trying to apply Islamic law in these two locations.In both Kelantan and Aceh, Islamic law was first developed in the thirteenth century with the coming of Islam to the region, but was later replaced by colonial legal systems, and then by the jurisprudence of national governments following independence. Reinstituting Islamic law has become a dominant political issue in both countries.Through an analysis of the conditions that have made the emergence of Islamic law in Kelantan and Aceh possible, the author helps extend previous studies on this issue by providing a sociological understanding of religious law as a source of both conflict and identity.
- Nomor inventaris
-
KBA-BKU-2010-0001
- Jenis dokumen
-
Buku
- Sumber terbitan
-
Silkworm Books
- Tanggal terbit
-
2010-08-27
- Edisi dan halaman
-
Paperback; 88 halaman; ISBN 978-9749511091
- Penulis
-
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad
- Klasifikasi LC
-
KBP — Hukum Islam
- Subjek LCSH
-
Islamic law
Islamic law -- Malaysia -- Kelantan
Islamic law -- Indonesia -- Aceh
- Kategori BISAC
-
LAW119000 LAW / Islamic
- Bahasa
-
Inggris
- Keterangan
-
Islamic Law in Southeast Asia: A Study of Its Application in Kelantan and Aceh merupakan monograf karya Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad yang diterbitkan Silkworm Books, Chiang Mai, pada Oktober 2009 dalam rangkaian terbitan tentang Islam di Asia Tenggara. Menurut data penerbit, buku ini berukuran 14 × 21 sentimeter dengan tebal 88 halaman (x + 78 halaman) dan bernomor ISBN 978-974-9511-09-1. Sampul yang ditampilkan pada entri ini memperlihatkan pola ubin geometris bergaya Persia dalam warna biru tua, biru muda, jingga tanah, dan hijau, dengan pita hitam di bagian tengah yang memuat judul berhuruf kapital, subjudul, dan nama penulis. Keterangan ini disusun sebagai pengantar kuratorial berdasarkan sampul dan data penerbit; ia tidak dimaksudkan sebagai ringkasan seluruh isi buku.
Pokok persoalan yang diangkat buku ini ialah dinamika penerapan hukum Islam di Asia Tenggara dan cara isu tersebut menjadi sumber ketegangan politik di dua wilayah: Kelantan di Malaysia dan Aceh di Indonesia. Kedua wilayah dipilih karena sama-sama memiliki sejarah panjang hubungan antara Islam, kekuasaan lokal, dan identitas kedaerahan. Penulis menggabungkan kajian teks dengan penelitian lapangan untuk membandingkan pengalaman kolektif masyarakat dalam upaya memberlakukan hukum Islam. Pendekatan perbandingan ini penting karena memperlihatkan bahwa tuntutan penerapan syariat tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan berakar pada sejarah, struktur negara, dan pergulatan politik di masing-masing tempat.
Penjelasan penerbit menekankan alur sejarah yang serupa di kedua wilayah. Hukum Islam berkembang di Kelantan dan Aceh sejak kedatangan Islam ke kawasan ini sekitar abad ketiga belas. Kemudian, pada masa kolonial, kedudukan hukum Islam digeser oleh sistem hukum yang dibawa kekuasaan Inggris dan Belanda. Sesudah kemerdekaan, sistem hukum nasional Malaysia dan Indonesia mengambil alih peran tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, tuntutan untuk menghidupkan kembali hukum Islam menjadi isu politik yang dominan di kedua negara. Alur ini memberi pembaca kerangka untuk memahami mengapa perdebatan tentang syariat sering bercampur dengan pertanyaan tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta legitimasi kekuasaan.
Di Kelantan, perdebatan tersebut berkaitan erat dengan peran Partai Islam Se-Malaysia (PAS) yang memerintah negeri itu dan upayanya memberlakukan Enakmen Kanun Jenayah Syariah, termasuk ketentuan hudud, dalam sistem federal Malaysia yang membatasi kewenangan negeri di bidang hukum pidana. Di Aceh, penerapan syariat Islam berlangsung dalam kerangka otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat, terutama sejak lahirnya undang-undang keistimewaan dan otonomi khusus pada 1999 dan 2001, lalu diperkuat setelah perjanjian damai Helsinki 2005. Perbandingan dua jalur ini membantu pembaca melihat perbedaan antara penerapan syariat yang diperjuangkan melalui politik kepartaian di tingkat negeri dan penerapan syariat yang diberikan sebagai bagian dari penyelesaian konflik dan desentralisasi.
Kontribusi utama buku ini terletak pada pembacaan sosiologis atas hukum agama sebagai sumber konflik sekaligus sumber identitas. Penulis tidak memperlakukan hukum Islam semata sebagai kumpulan norma, tetapi sebagai arena tempat berbagai kelompok merundingkan kekuasaan, kehormatan, dan rasa kebersamaan. Dalam kerangka ini, syariat dapat berfungsi sebagai simbol kebanggaan daerah, alat mobilisasi politik, dan dasar tuntutan moral terhadap negara. Pada saat yang sama, ia juga dapat memunculkan ketegangan dengan kelompok yang memiliki pandangan berbeda, baik di dalam maupun di luar komunitas Muslim. Pembaca dapat memanfaatkan sudut pandang ini untuk menilai perdebatan tentang syariat di tempat lain di Asia Tenggara.
Buku ini juga mencerminkan perjalanan akademik penulisnya. Ketika buku ini terbit, Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad tengah menempuh studi doktoral di La Trobe University, Australia, dengan perhatian pada kebangkitan dan radikalisme Islam di Asia Tenggara. Sebelumnya ia telah menulis Wajah Baru Islam di Indonesia (UII Press, 2004) dan menempuh studi magister syariah di Universiti Malaya, Kuala Lumpur. Latar ganda Aceh dan Malaysia memberinya kedekatan dengan kedua lapangan penelitian. Karena itu, buku ini dapat dibaca sebagai bagian dari rangkaian karya penulis yang kemudian berkembang dalam kajian tentang Acehnologi, hukum jinayah, dan studi Islam di dunia Melayu.
Dalam koleksi Pustaka KBA13 Academy, buku ini berkaitan erat dengan beberapa bahan lain, misalnya Pemberlakuan Hukum Jinayah di Aceh dan Kelantan serta Punishment in Islamic Law: An Enquiry into the Hudud Bill of Kelantan. Ketiganya dapat dibaca berdampingan untuk menelusuri perkembangan perdebatan tentang hukum pidana Islam di dua wilayah tersebut dari pertengahan 1990-an hingga dekade berikutnya. Perbandingan antarbahan ini membantu mahasiswa melihat bagaimana kerangka analisis bergeser dari kajian normatif tentang hudud menuju kajian sosiologis tentang penerapan hukum, identitas, dan politik lokal.
Untuk kegiatan belajar, buku ini dapat dipakai dalam mata kuliah hukum Islam, sosiologi hukum, antropologi agama, politik Asia Tenggara, dan studi perbandingan hukum. Mahasiswa dapat membuat tabel perbandingan yang memuat dasar hukum, aktor utama, lembaga pelaksana, dan tanggapan masyarakat di Kelantan dan Aceh. Mereka juga dapat menanyakan bagaimana sistem federal Malaysia dan sistem desentralisasi Indonesia membentuk ruang gerak penerapan syariat. Pertanyaan semacam itu mendorong pembacaan yang tidak berhenti pada kesimpulan umum bahwa kedua wilayah sama-sama menerapkan syariat, tetapi memperhatikan perbedaan mekanisme dan akibatnya.
Pembacaan kritis juga perlu memperhatikan batas waktu penelitian. Buku ini terbit pada 2009, sehingga perkembangan sesudahnya, seperti pengesahan Qanun Jinayat Aceh pada 2014 dan perdebatan lanjutan tentang hudud di Malaysia, berada di luar cakupan pembahasannya. Pembaca yang hendak memakai buku ini untuk kajian masa kini sebaiknya melengkapinya dengan sumber-sumber yang lebih baru. Dengan cara itu, buku ini tetap bernilai sebagai potret analitis pada masanya sekaligus sebagai titik pembanding untuk melihat perubahan yang terjadi kemudian.
Dari sisi dokumentasi, gambar sampul pada entri ini merupakan versi olahan AI yang dipakai untuk memperjelas tampilan. Detail kecil seperti tekstur, warna, dan tanda pemakaian tidak dapat dijadikan bukti keadaan fisik eksemplar. Nama penulis pada sampul ditulis Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad dengan tanda hubung, sesuai ejaan pada terbitan ini, sedangkan katalog Pustaka KBA13 Academy mencatat nama penulis sebagai Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. Perbedaan ejaan tersebut perlu diperhatikan ketika menelusuri buku ini di katalog perpustakaan lain atau di basis data kutipan.
Subjek penelusuran yang sesuai meliputi hukum Islam, syariat Islam, Kelantan, Aceh, Asia Tenggara, hukum jinayah, hudud, otonomi khusus, dan politik identitas. Untuk keperluan kutipan, rujukan sebaiknya menyebut nama penulis sebagaimana tercetak, judul lengkap, Silkworm Books, Chiang Mai, tahun 2009, serta halaman yang dibaca langsung. Sebagai karya yang lahir dari pengalaman penelitian di dua negara serumpun, buku ini mengajak pembaca melihat hukum Islam bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai bagian hidup dari sejarah, politik, dan identitas masyarakat Muslim di Asia Tenggara.
Keberadaan buku ini dalam koleksi juga memperlihatkan bagaimana kajian tentang Aceh dan Kelantan sejak awal ditulis dalam bahasa Inggris untuk pembaca internasional, sehingga pengalaman lokal kedua wilayah ikut masuk ke dalam percakapan akademik global tentang Islam, negara, dan hukum di dunia Muslim.
- Status hak cipta
-
Koleksi pribadi KBA13 Academy